Kasus
Pembobolan Bank Negara Indonesia di New York Kasus pembobolan BNI New York,
ialah kasus seorang pegawai yang pernah bekerja di BNI Cabang New York sejak
tahun 1980 sampai dengan September 1986.
Pada
waktu masih bekerja yang bersangkutan bertugas sebagai operator komputer untuk
mengakses City Bank New Yorkatau Mantrust New York, oleh karenanya yang
bersangkutan memegang password dengan kode tertentu. Pada tanggal 31 Desember
1986 yang bersangkutan bekerjasama dengan orang lain berhasil mengoperasikan
komputer di sebuah hotel untuk melakukan transfer ke rekening bank tertentu,
ialah dengan menggunakan USER ID dan password enter dengan melawan hukum.
Proses tersebut dimulai dengan memerintahkan
City Bank New York untuk mentransfer dana atas beban rekening BNI kepada
rekening BNI di Mantrust. Dari sini kemudian yang bersangkutan mentransfer dana
ke beberapa bank lainnya untuk keuntungan sendiri. Yang menarik dalam kasus ini
ternyata penggunaan landasan hukum mengenai pasal pencurian (Pasal 363 KUH Pidana)
tidak dapat diterima, demikian juga Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi tidak dapat diterapkan karena unsur melawan hukum yang dituduhkan tidak
termasuk kriterium undang – undang tersebut.
Hal
ini karena tidak terbukti adanya kerjasama dengan pegawai negeri, atau lebih
tepatnya tidak terbukti adanya penggunaan kekuasaan atau pengaruh yang melekat
pada seorang pegawai negeri. Pertimbangan hakim untuk membebaskan terdakwa dari
dakwaan primer, subsidair, lebih subsidair tidak tepat, karena korupsi yang
memakai penggunaan kekuasaan atau pengaruh yang melekat justru terdapat pada
rumusan pasal 1 ayat (1) sub b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, yang justru oleh Jaksa tidak digunakan dalam menyusun dakwaan. Jadi
aspek hukum pidana yang digunakan untuk dakwaan primer adalah Pasal 1(1)a.
Pasal
28 UU No. 3/1971 jo. Pasal 55 (1) ke 1 KUH Pidana. Dakwaan subsidair adalah
Pasal 1(2) jo. Pasal 1(1) sub a jo. Pasal 28 UU No. 3/1971 jo. Pasal 55 (1) ke
KUH Pidana. Dakwaan lebih subsidair lagi adalah pasal 363 (1) KUH Pidana, dan
yang lebih subsidair lagi adalah pasal 363 (1) ke 4 jo. Pasal 53 KUH Pidana.
Kasus
ini menyebabkan kerugian BNI yang cukup besar (US$ 9.100.000) dan dilakukan
oleh orang-orang yang cukup ahli di bidang komputer, ialah pembobolannya
dilakukan dengan menggunakan Personal Komputer Apple IIC,Keyboard , dan Smart
Modem, dan berbekal password dan code yang pernah diketahui. Ini suatu
peringatan jika suatu perusahaan melakukan mutasi pada petugas operator
komputer yang berhak mengakses operasi komputer yang rawan terhadap terjadinya
penyalahgunaan, harus diikuti dengan penggantian kode password , sehingga tidak
ada pihak lain yang dapat mengakses (Hamzah, 1996: 50-76).
Berikut ini merupakan cara kerja dari ahli network forensik dalam mencari bukti melalui suatu alat yang bernama E-DETECTIVE.
KELOMPOK 2 :
Amir Hamzah - (Part 2) Network Forensik dan Proses Forensik
Andi Arizky S - (Part 1 ) Studi Kasus Network Forensik
Andri Saputro - (Part 2) Studi Kasus Network Forensik dan Mencegah Kejahatan Komputer
Balqis Sya'adatul - Tools Network Forensik Berbasis GUI
Chriscelda Marpaung - (Part 1) Network Forensik
Saiful Pahmi - Network Forensik (Part 3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar